BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS ANALISIS BELANJA PUBLIK UNTUK PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2019

  • Jumat, 12 Juli 2019 - 09:55:47 WIB
  • Admin Bappeda
BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS ANALISIS BELANJA PUBLIK UNTUK PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2019

I. LATAR BELAKANG

Kemiskinan merupakan persoalan bangsa yang bersifat multi-dimensi dan mendesak untuk dipecahkan bersama. Oleh sebab itu, penanggulangan kemiskinan berupa kebijakan dan program pemerintah pusat serta pemerintah daerah harus dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. Efektivitas kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan tersebut akan sangat dipengaruhi oleh kualitas koordinasi lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian/pengawasan.

Untuk mencapai hal itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Lombok Timur yang diketuai oleh Wakil Bupati Lombok Timur dan beranggotakan instansi pemerintah terkait, akademisi, masyarakat dan dunia usaha dengan Bappeda Kabupaten Lombok Timur sebagai Sekretariat. Pembentukan TKPK Kabupaten Lombok Timur ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/100/PD/2018 Tentang Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Lombok Timur.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut peraturan perundangan di atasnya dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah yaitu:

  1. Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Keberadaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tingkat pusat dan TKPK di tingkat daerah dimaksudkan untuk mensinergikan kewenangan yang dimiliki pimpinan di tingkat Top Management dengan kapasitas yang ada di Middle Management sampai ke tingkat pelaksana di lapangan. Dengan sinergitas yang baik di tiap level pemangku kepentingan, maka percepatan penanggulangan kemiskinan akan dapat dicapai dengan lebih baik lagi.

Berdasarkan Permendagri Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan Kabupaten/Kota, TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melaksanakan koordinasi dan pengendalian percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah.

Dalam rangka upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Lombok Timur, diperlukan kesamaan persepsi dan penguatan komitmen Pemerintah Daerah untuk menyusun strategi percepatan penanggulangan kemiskinan yang efektif dan efisien dan diintegrasikan pada dokumen RPJMD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019-2023 yang baru saja selesai disusun. Sehubungan dengan hal tersebut,TKPK Kabupaten Lombok Timur akan melaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Analisis Belanja Publik untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019.

II. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir  Miskin.
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  5. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bappeda Kabupaten Lombok Timur, Kegiatan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019.

III. MAKSUD DAN TUJUAN

Adapun yang menjadi maksud dan tujuan dilaksanakannya bimbingan teknisini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk memperoleh kesamaan persepsi akan kondisi kemiskinan di tingkat Nasional, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Lombok Timur.
  2. Untuk meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah terhadap percepatan penanggulangan kemiskinan melalui strategi yang efektif dan efisien.
  3. Sebagai upaya percepatan penyusunan dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah untuk disinergikan dengan dokumen RPJMD Kabupaten Lombok Timur.

IV. KELUARAN PELATIHAN

Kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis ini diharapkan menghasilkan output sebagai berikut :

  1. TKPK Daerah mampu mengidentifikasi karakteristik dan determinan kemiskinan di daerah dan merumuskan implikasi program/kegiatan dari temuan tersebut.
  2. TKPK Daerah mampu mengidentifikasi keberpihakan realisasi alokasi dan manajemen anggaran belanja publik di daerah.
  3. TKPK Daerah mampu mengembangkan acuan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
  4. TKPK Daerah mampu menyusun dokumen Laporan Program Penanggulangan Kemiskinan Daearh (LP2KD) dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD).

V. BENTUK PELATIHAN

Kegiatan yang dilakukan atas kerjasama TNP2K dengan TKPK Kabupaten Lombok Timur adalah dalam bentuk bimbingan teknis dan simulasi beberapa teknik dasar analisis penanggulangan kemiskinan di daerah. Secara teknis, kegiatan yang dilakukan adalah :

  1. Pengenalan teknik-teknik analisis kondisi kemiskinan, dan penerapannya dalam konteks daerah.
  2. Pengenalan teknik-teknik perumusan strategi dan prioritas penanggulangan kemiskinan di daerah dan penerapannya dalam konteks daerah.
  3. Pengenalan teknik-teknik pendekatan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dan penerapannya dalam konteks daerah.
  4. Pengenalan teknik-teknik perencanaan dan penganggaran penanggulangan kemiskinan di daerah dan penerapannya dalam konteks daerah.

  • Jumat, 12 Juli 2019 - 09:55:47 WIB
  • Admin Bappeda

Berita Terkait Lainnya

Tidak ada artikel terkait