KEPUTUSAN BUPATl TENTANG PAKAIAN DINAS HARIAN
PEGAWAI NEGERl SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
No. 188.45/529/ORG/2019
Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada hari kerja sebagai berikut:
- hari Senin menggunakan PDH warna khaki;
- hari Selasa menggunakan Batik/Tenun lkat;
- hari Rabu menggunakan PDH kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;
- hari Kamis menggunakan Busana Adat Sasak, dengan ketentuan:
- Laki-Laki : Sapuk, Kemeja Putih, Kain Dodot/Songket, Bebet/Bengkung; dan
- Perempuan : Jilbab, Baju Kebaya, Kain Songket.
- hari Jum'at:
1. Mingggu ke l menggunakan Busana Muslim, dengan ketentuan:
- Laki-laki : Baju Koko/Taqwa.
- Perempuan : Busana Muslimah/Gamis.
- PNS Non Muslim menyesuaikan.
2. Minggu ke-II, III dan IV menggunakan pakaian Olah raga.
- Menggunakan Pakaian KORPRI pada hari kerja setiap tanggal 17 dan/atau upacara yang telah ditetapkan.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.