
Gangguan kesehatan akibat kekurangan Yodium menjadi Silent pandemic membuat pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus konsern terhadap kasus ini, salah satunya adalah melakukan monitoring dan evaluasi pada tanggal 4 s/d 24 Agustus 2020 terhadap IKM-IKM produksi garam di 10 Kecamatan yakni Kecamatan Sakra Barat, Keruak, Jerowaru, Sikur, Aikmel, Pringgabaya, Sakra, Wanasaba, Lenek dan Masbagik, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 yang mengatur tentang peredaran garam non-yodium di Kabupaten Lombok Timur.