
RENCANA KERJA TAHUNAN (RKT) adalah rencana kerja yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan selama 1 tahun. Adanya RKT penting dimiliki untuk memberi arah dan bimbingan dalam rangka menuju perubahan atau tujuan yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
RENCANA KERJA TAHUNAN (RKT) OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode satu tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan serta kebutuhan anggaran kegiatan. Penyusunan RENCANA KERJA TAHUNAN (RKT) merupakan salah satu rangkaian tahapan perencanaan pembangunan setelah tersusunnya RPJMD, RENSTRA, RENJA OPD. Dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dilakukan pengkajian Program dan Kegiatan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja OPD pada tahun sebelumnya, pencapaian target RENSTRA OPD, usulan dari masyarakat/para pemangku kepentingan, serta analisis kebutuhan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi OPD.Dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) ini disusun untuk menjadi pedoman Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) penyusunan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) Bappeda yang kemudian akan dituangkan dalam Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten.
RKT Bappeda 2021-2022 dapat didownload disini