
Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas:
- Kepala Badan;
- Sekretariat, terdiri atas:
- Sub Bagian Program dan Pelaporan;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Perencanaan, Pengendaliandan Evaluasi Pembangunan Daerah, terdiri atas:
- Subbidang Perencanaan dan Pendanaan;
- Subbidang Data dan Informasi; dan
- Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.
- Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, terdiri atas:
- Subbidang Penanaman Modal dan Pariwisata;
- Subbidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian; dan
- Subbidang Ketahanan Pangan dan Pertanian.
- Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, terdiri atas:
- Subbidang Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja;
- Subbidang Kesehatan dan Sosial; dan
- Subbidang Pemerintahan.
- Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, terdiri atas:
- Subbidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan;
- Subbidang Permukiman dan Perumahan;dari
- Subbidang Kewilayahan.
- Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri atas :
- Subbidang Sosial dan Pemerintahan;
- Subbidang Ekonomi dan Pembangunan;dari
- Subbidang Inovasi dan Teknologi.
- Unit Pelaksana Teknis Badan.
- Kelompok Jabatan Fungsional.