Struktur Organisasi 2021

  • 09 Juni 2021
Struktur Organisasi 2021

Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  terdiri atas:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri atas:
    1. Sub Bagian Program dan Pelaporan;
    2. Sub Bagian Keuangan; dan
    3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Bidang Perencanaan, Pengendaliandan Evaluasi Pembangunan Daerah, terdiri atas:
    1. Subbidang Perencanaan dan Pendanaan;
    2. Subbidang Data dan Informasi; dan
    3. Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.
  4. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, terdiri atas:
    1. Subbidang Penanaman Modal dan Pariwisata;
    2. Subbidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian; dan
    3. Subbidang Ketahanan Pangan dan Pertanian.
  5. Bidang Pemerintahan  dan Pembangunan  Manusia, terdiri atas:
    1. Subbidang Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja;
    2. Subbidang Kesehatan dan Sosial; dan
    3. Subbidang Pemerintahan.
  6. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, terdiri atas:
    1. Subbidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan;
    2. Subbidang Permukiman dan Perumahan;dari
    3. Subbidang Kewilayahan.
  7. Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri atas :
    1. Subbidang Sosial dan Pemerintahan;
    2. Subbidang Ekonomi dan Pembangunan;dari
    3. Subbidang Inovasi dan Teknologi.
  8. Unit Pelaksana Teknis Badan.
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.

  • 09 Juni 2021