Penilaian Kinerja Kabupaten Program Stunting Tahun 2022

  • Kamis, 22 September 2022 - 13:21:50 WIB
  • P2M Bappeda
Penilaian Kinerja Kabupaten Program Stunting Tahun 2022

Strategi nasional percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) memuat wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi, yaitu: (1) Memfasilitasi pembinaan, pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut provinsi atas kebijakan dan pelaksanaan program dan anggaran penyediaan intervensi gizi prioritas di wilayah kabupaten; (2) Memberikan fasilitas dan dukungan teknis bagi peningkatan kapasitas kabupaten dalam penyelenggaraan aksi konvergensi/integrasi yang efektif dan efisien; (3) Mengkoordinasikan pelibatan institusi non-pemerintah untuk mendukung aksi konvergensi/ integrasi percepatan pencegahan stunting; (4) Membantu tugas Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan penilaian kinerja kabupaten dalam penyelenggaraan pencegahan stunting, termasuk memberikan umpan balik serta penghargaan kepada kabupaten sesuai kapasitas provinsi yang bersangkutan.

Berkaitan dengan pelaksanaan penilaian kinerja kabupaten, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penilaian Pemerintah Provinsi terhadap Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2021, dimana penilaian kinerja kabupaten dilaksanakan oleh setiap provinsi dan hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

  1. Proses Penilaian
    1. Tim Kabupaten Lombok Timur menyerahkan seluruh dokumen hasil Aksi dalam bentuk hard copy dan disatukan dalam satu tempat (map warna merah) dan dipilah berdasarkan Aksi, kepada tim penilai Provinsi.
    2. Kabupaten telah menayangkan display poster berukuran tinggi 2 meter x lebar 1 meter berisikan hasil-hasil pelaksanaan Aksi 1 – 8 tahun 2021 termasuk inovasi unggulan dalam penurunan stunting tahun 2021.
    3. Kabupaten mempresentasikan hasil pelaksanaan Aksi 1 – 8 tahun 2021.
    4. Klarifikasi dan masukan tim Penilai diantaranya sebagai berikut :
  1. Diperlukan kejelasan tentang Peran lembaga kemasyarakatan desa dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
  2. Mempertajam Analisa masalah antara lain dengan mempertimbangkan kelompok umur.
  3. Capaian eppgbm menjadi acuan program dan tidak mengesampingkan hasil Riskesdas dan SSGI.
  4. Perlu dibuat Peta Stunting di berbagai tingkatan administrative (Kabupaten sampai desa).
  5. Data master ansit sebagai dasar analisis situasi dan jika ditemukan permasalahan dituangkan pada aksi 6.
  6. Proses inputan data e-PPGBM sangat tergantung pada sumberdaya petugas entry, petugas pengukur/antropometri dan dukungan sarana prasarana antropometri.
  7. Program kegiatan percepatan penurunan stunting harus menyentuh lokasi fokus penangan percepatan penurunan stunting dan realisasi kegiatan tertuang pada aksi konvergensi.

 

Selama periode dua tahun terakhir, prevalensi Stunting di tingkat nasional mengalami penurunan sebesar 3.2796, yaitu dari 27.67% (SSGI, 2019) menjadi 24,4% di tahun 2021 (SSGI, 2021). Mesklpun terjadi penurunan, namun stunting masih menjadi tantangan pemerintah karena target prevalensi stunting dalam RPJMN 2020-2024 yaItu sebesar 14% di tahun 2024. untuk mencapai target tersebut, perlu upaya lebih dari tahun sebelumnya karena selama ini penurunan angka stunting di Indonesia hanya 1,6% per tahun dan harus ditingkatkan menjadi 3,4% per tahun. Di NTB, prevalensi stunting mengalami penurunan dari tahun 2019 yaitu 25,5% menjadi 23,3% pada tahun 2020, sedangkan pada tahun 2021 prevalensi stunting menjadi sebesar 19,2%, dimana terjadi trend penurunan 2,2%-4,1% per tahun atau melampaui trend target penurunan prevalensi stunting nasional (e-ppgbm, 2021). sedangkan update e-ppgbm juli 2022, prevalensi stunting NTB menurun menjadi 18,8% (target 18,4%).

Pengawalan dan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian dari pusat hingga tingkat desa merupakan kunci keberhasilan untuk penurunan stunting. Upaya pencegahan stunting membutuhkan keterpaduan penyelenggaraan intervensi gizi pada lokasi dan kelompok sasaran prioritas (rumah tangga 1000 HPK). Untuk mencapai keterpaduan/integrasi tersebut diperlukan penyelarasan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan lintas sektor serta antar tingkatan pemerintah dan masyarakat melalui aksi konvergensi terintegrasi. Sejak tahun 2018, seluruh kabupaten di NTB telah menjadi lokus intervensi aksi konvergensi penurunan stunting. Sedangkan dua kota di provinsi NTB telah menjadi lokus intervensi tahun 2021 dan 2023.

 

Materi pokok yang disampaikan terdiri dari :

  1. Arahan/Sambutan sekaligus pembukaan
  2. Paparan & Diskusi: Update Juknis Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2022
  3. Penyampaian Hasil Penilaian Kineija Aksi Konvergensi Stunting
  4. Penyerahan Penghargaan Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Kabupaten/Kota

 

Diskusi diawali dengan penyampaian beberapa kelemahan-kelemahan yang dihadapi kabupaten/kota dalam pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2021 sebagai bahan masukan untuk pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2022.

Adapun Kabupaten Lombok Timur telah memenuhi data master ansit pada web monitoring Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri dan tersisa 1 item data yaitu pemetaan program masing-masing OPD, Aksi 1 telah terpenuhi pada isian web monitoring dari (form1.1-1.3). Isian dashboard pelaporan aksi konvergensi Bina Bangda, terdapat beberapa catatan penting diantaranya :

  1. Provinsi NTB tergabung pada Regional 3 Surabaya, Bali dan Nusra
  2. Jumlah desa lokasi fokus tahun 2021 sebanyak 30 desa dan tahun 2022 sebanyak 29 desa.
  3. Rencana Anggaran Percepatan penurunan stunting tahun 2021 telah tersedia dalam dashboard
  4. Tim Bina Bangda membuka forum konsultasi dan fasilitasi baik secara offline maupun online.

 

Hasil Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting tahun 2021 tingkat Provinsi NTB sebagai berikut :

Peringkat 1 – Kabupaten Sumbawa

Peringkat 2 – Kabupaten Lombok Timur

Peringkat 3 – Kabupaten Bima

 

Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting tahun 2021 tingkat Provinsi NTB tahun 2022 akan dilaksanakan pada tahun 2023.

  • Kamis, 22 September 2022 - 13:21:50 WIB
  • P2M Bappeda

Berita Terkait Lainnya