Rembuk Stunting - Aksi Konvergensi Kabupaten Tahun 2022

  • Kamis, 22 September 2022 - 13:57:26 WIB
  • P2M Bappeda
Rembuk Stunting  - Aksi Konvergensi Kabupaten Tahun 2022

Rembuk Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah kabupaten/kota secara bersama-sama akan melakukan konfirmasi, sinkronisasi, dan sinergisme hasil Analisis Situasi dan rancangan Rencana Kegiatan dari OPD penanggung jawab layanan di kabupaten/kota dengan hasil perencanaan partisipatif masyarakat yang dilaksanakan melalui Musrenbang kecamatan dan desa dalam upaya penurunan stunting di lokasi fokus.

 

Materi utama yang akan disampaikan dalam kegiatan Rembuk Stunting adalah:

  1. Program/kegiatan penurunan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan, dan
  2. Komitmen Pemerintah Daerah dan OPD terkait untuk program/kegiatan penurunan stunting yang akan dimuat dalam RKPD/Renja OPD tahun berikutnya.

 

Rembuk Stunting dilakukan setelah kabupaten/kota memperoleh hasil Analisis Situasi (Aksi Integrasi #1) dan memiliki Rancangan Rencana Kegiatan (Aksi#2) penurunan stunting terintegrasi kabupaten/kota.  Informasi hasil Musrenbang kecamatan dan desa juga akan menjadi bagian yang dibahas dalam Rembuk Stunting kabupaten/kota.

Tujuan dilaksanakan Rembuk Stunting antara lain:

  1. Menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting kab/kota terintegrasi
  2. Mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.
  3. Membangun komitmen publik dalam kegiatan pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi di kabupaten/kota

 

Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Rembuk Stunting adalah:

  1. Komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh Bupati/walikota, perwakilan DPRD, kepala desa, pimpinan OPD dan perwakilan sektor nonpemerintah dan masyarakat.
  2. Rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah disepakati oleh lintas sektor untuk dilaksanakan pada tahun berjalan dan untuk dimuat dalam RKPD/Renja OPD tahun berikutnya.

 

Hasil kegiatan Rembuk Stunting menjadi dasar gerakan penurunan stunting kabupaten/kota melalui integrasi program/kegiatan yang dilakukan antar OPD penanggung jawab layanan dan partisipasi masyarakat.

 

Sebagai Komitmen dalam melakukan Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melaksanakan Aksi 3 (Tiga), yaitu Rembuk Stunting dari 8 (Delapan) Aksi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi sesuai dengan Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Kab/Kota. Penanggung jawab Aksi ini adalah Bappeda dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur dibawah koordinator Bappeda Kabupaten Lombok Timur.

Acara Rembuk Stunting Kabupaten Lombok Timur dilaksanakan pada hari Senin, 19 September 2022 yang dilaksanakan di Gedung Wanita Selong. Acara Rembuk Stunting ini dibuka oleh Bapak Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmy, Dalam arahannya Bupati Lombok Timur menyampaikan semua pihak berkomitmen untuk mempercepat penurunan stunting sehingga target Nasional 14% dapat tercapai di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2023 dari angka 17,62% pada tahun 2022. Acara Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Lombok Timur.

  • Kamis, 22 September 2022 - 13:57:26 WIB
  • P2M Bappeda

Berita Terkait Lainnya