Percepatan Penyusunan Baseline Usulan Lokasi Permukiman Kumuh Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020-2024

  • Minggu, 16 Agustus 2020 - 13:03:58 WIB
  • Sekretariat Bappeda
Percepatan Penyusunan Baseline Usulan Lokasi Permukiman Kumuh Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020-2024

Pada Hari Kamis 13 Agustus 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur telah melakukan Koordinasi tingkat Kabupaten dalam rangka penguatan

Kapasitas Pelaksanaan Pendataan Kumuh, kegiatan dihadiri oleh 25 peserta yaitu dari Tim Balai PPW NTB, Pokja PKP, BAPPEDA, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidp, Dinas Perumahan dan Permukiman, PDAM,PMD, Camat Sembalun, dan OSP-KOTAKU NTB.

Adapun hasil pembahasan dalam kegiatan ini disepakati:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, sudah menerbitkan surat keputusan Bupati terkait Lokasi dan Luas Kumuh   2020-2024 dengan luas ±1158,25 Ha, danakan dilakukan verifikasi ulang luasan yang dimaksud.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, berkomitmen mengalokasikan dana APBD perubahan TA 2020 khusus untuk lokasi KSPN, untuk penyusunan data Numerik kekumuhan (baseline) di Desa/Kelurahan lokasi penanganan kumuh 2020-2024 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
3. Dalam penysunan data numerik kekumuhan (baseline) akan menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permen PUPR RI Nomor 14 Tahnun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
4. Teknis, tahapan dan durasi waktu dalam penyusunan data numerik kekumuhan (baseline) akan mengacu pada Pedoman Opersional Standart (POS) Pendataan Kumuh Tahun 2020 Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
5. Waktu pelaksanaan penyusunan data numerik kekumuhan (Baseline) akan dilaksanakan sampai dengan bulan Desember tahun 2020.
6. Pemerintah daerha Kabupaten Lombok Timur, akan melakukan penyusunan dokumen rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh (RP2K-PKPK) ditahun anggaran 2021 dengan tindak lanjut penyusunan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan Bupati.
7. Sebagai wadah untuk melakukan akselarasi penanganan dan pencegahan kumuh, pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur akan membentuk/mereview kelembagaan pokja AMPL dan atau PKP yang dasar acuan pembentukannya akan disesuaikan dengan Permen PUPR No 12 tahun 2020.

  • Minggu, 16 Agustus 2020 - 13:03:58 WIB
  • Sekretariat Bappeda

Berita Terkait Lainnya