Musrenbang Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022

  • Senin, 28 Maret 2022 - 14:23:38 WIB
  • P2EPD Bappeda
Musrenbang Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022

Penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten Lombok Timur tahun 2022 dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023,  dilaksanakan pada Hari Selasa 22 Maret 2022 di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur dengan tema ”Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Yang Akuntabel”

Adapun peserta Musrenbang terdiri dari unsur Legislatif, Unsur Eksekutif, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Bappeda Propinsi NTB, BUMD, Pimpinan Lembaga Keuangan/ Perbankan di Kabupaten Lombok Timur, LSM dan Lembaga Non Pemerintah maupun Lembaga Sosial Kemasyarakatan lainnya yang terkait.

Pelaksanaan Musrenbang bertujuan untuk membahas berbagai masukan, usulan dan Saran dari Stakeholders terkait, dalam rangka penajaman, penyelarasan dan penyempurnaan Program, rincian kagiatan, yang akan dituangkan dalam RKPD, dan selanjutnya digunakan sebagai  bahan penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2023. Selain itu Musrenbang Kabupaten juga bertujuan untuk membangun sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan masyararakat dan swasta serta segenap stakeholder terkait lainnya.

Adapun daftar Usulan dari Aspirasi Masyarakat melalui Musrenbang Kecamatan dan Forum OPD yang selanjutnya dibahas pada Musrenbang Kabupaten adalah sebagai berikut :

  1. Perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam sebanyak 98 Usulan.
  2. Perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, sebanyak 149 usulan.
  3. Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan sebanyak 174 usulan, seluruhnya terdapat 421 Usulan.

Sejumlah usulan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan tersebut nantinya akan disepakati untuk memastikan Prioritas Program, Prioritas Kegiatan dan Prioritas Sub Kegiatan serta pagu indikatif yang akan diakomodir dalam Dokumen Rancangan Akhir RKPD tahun 2023.

Berdasrkan usulan tersebut, Musrenbang Kabupaten Lombok Timur Tahun ini diharapkan dapat menghasilkan keluaran berupa :

  • Penetapan Arah Kebijakan, Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan dan plafon/pagu dana indikatif berdasarkan bidang urusan sesuai dengan kewenangan atau fungsi masing masing OPD;
  • Tersusun Daftar prioritas Program berdasarkan sumber pembiayaan dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi, APBN dan sumber pendanaan lainnya.

  • Senin, 28 Maret 2022 - 14:23:38 WIB
  • P2EPD Bappeda

Berita Terkait Lainnya